Sewa Tanah Cetusan Raffles

Hallo sobat semuanya dimanapun anda berada. Kali ini diblogku Ilmu Sosial ini aku akan kasih ilmu tentang sistem Sewa Tanah yang dicetus pada zaman penjajahan Inggris. Begini penjelasannya..

     Selain bangsa Belanda dan Jepang menjajah di Indonesia, apakah anda mengetahui bahwa bangsa Inggris juga pernah menjajah Indonesia ? Bangsa Inggris berkuasa di Indonesia pada 1811-1816. Setelah Indonesia jatuh ketangan Inggris, Gubernur Jenderal East India Company (EIC), Lord Minto menunjuk Thomas Stamford Raffles sebagai penguasa di Indonesia. Salah satu kebijakan terkenal pada masa pemerintahan Raffles adalah sistem sewa tanah atau landrent-system atau Landelijk Stelsel. 

     Sistem sewa tanah tersebut memiliki beberapa aturan yaitu sebagai berikut :
  1. Petani harus menyewa tanah meskipun memiliki hak kepemilikan tanah tersebut.
  2. Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah, jika kondisi tanah bagus maka harga jauh lebih tinggi.
  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
  4. Bagi yang tidak memiliki tanah akan dikenakan pajak kepala.
     Dalam perkembangannya, sistem sewa tanah dianggap memberatkan rakyat. Selain itu, sistem sewa tanah menggambarkan seolah-olah rakyat tidak memiliki tanah, padahal tanah tersebut adalah milik rakyat Indonesia. Hasil sewa tanah juga tidak seluruhnya digunakan untuk kemakmuran rakyat. Sebagian besar hasil sewa tanah digunakan untuk kepentingan pemerintah Inggris. 

Ilustrasi Kebun Raya Bogor yang merupakan salah satu peninggalan sistem sewa tanah

     Pelaksanaan sistem sewa tanah di Indonesia memiliki banyak kelemahan sehingga mengalami kegagalan. Penyebab kegagalan pelaksanaan sistem sewa tanah di Indonesia sebagai berikut. 
  1. Sulit menentukan besar kecil pajak bagi pemilik tanah karena tidak semua rakyat memiliki luas tanah yang sama.
  2. Keterbatasan jumlah pegawai.
  3. Sulit menentukan luas dan tingkat kesuburan tanah petani.
  4. Masyarakat desa belum mengenal sistem uang. 

     Sistem sewa tanah diterapkan hampir seluruh Pulau Jawa. Batavia dan Parahyangan merupakan daerah yang tidak menerapkan sistem sewa tanah. Kondisi ini karena sebagian besar wilayah Batavia telah menjadi milik swasta. Sementara itu, daerah Parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi yang memberikan keuntungan besar bagi pemerintah.

     Demikian penjelasan ini dari saya. Lebih dan kurang saya mohon maaf. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua. Sekian, terima kasih. Wassalam. 


EmoticonEmoticon